Senin, 28 Maret 2011

PRIBUMI DAN NONPRIBUMI

Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi).

Dalam masa kolonial Belanda, pribumi dipakai sebagai istilah bahasa Melayu untuk Inlanders, salah satu kelompok penduduk Hindia-Belanda yang berasal dari suku-suku asli Kepulauan Nusantara. Oleh karena itu, penduduk Indonesia keturunan CinaIndiaArab (semuanya dimasukkan dalam satu kelompok, Vreemde Oosterlingen), Eropa, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pengelompokan ini dalam idea tidak rasistis, karena dapat terjadi perpindahan dari satu kelompok ke kelompok lain, tetapi dalam praktek menjadi rasistis karena terjadi pembedaan penempatan dalam publik, perbedaan pengupahan/penggajian, larangan penggunaan bahasa Belanda untuk kelompok tertentu, dan sebagainya.

Di antara penduduk asli terdapat kelompok masyarakat adat, yaitu suku-suku terasing atau suku-suku yang sedang berkembang, bahkan ada suku terasing yang masih menjalani kehidupannya seperti masyarakat Zaman Batu.

pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka.

Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non pribumi, maka penduduk Indonesia keturunan Arab (bukan dari suku asli) dianggap sebagai pribumi.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1)   Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2)   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3)   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing.
4)   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5)   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6)   Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia.
7)   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8)   Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9)   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10)Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11)Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan 
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan 
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan 
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia. 
Yang pribumi berhak sewenang-wenang atas yang naas dilahirkan dengan darah 
campuran asing, sebaliknya yang bukan pribumi memandang rendah pribumi, dan 
merasa pribumi bukan kalangannya. 

Hal yang sama terjadi pada hubungan pribumi setempat dengan pribumi transmigran. 
Yaitu, suku Jawa menjadi hanya berhak hidup di Jawa-Tengah dan Jawa Timur 
sebagai "pribumi", karena kalau hidup ditempat/daerah lain mereka akan jadi 
"pendatang" atau "non-pribumi". Suku Sunda juga hanya bisa dan boleh hidup di 
Jawa-Barat, Suku Batak hanya bisa hidup di Sumatra-Utara (Sibolga), sedang 
suku Bugis hanya bisa hidup di Sulawesi-Selatan, dsb. Sedang suku Tionghoa 
yang sudah berabad-abad menetap dan hidup di Indonesia, juga harus diusir 
pulang kampung asal nenek-moyangnya (sekalipun diantara mereka banyak yang 
tidak kenal dan tidak lagi mengetahui dimana kampung asal nenek-moyangnya). 
Juga yang berasal dari turunan India, Arab dan Belanda, belum lagi tentang 
mereka yang berdarah campuran..... Ramai jadinya dan tidak akan menyelesaikan 
persoalan, selain menjatuhkan martabat nama baik Indonesia di mata dunia 
internasional. Pandangan sempit demikian hanya menjurus kepada pecahnya 
Indonesia! Pandangan rasialis demikian bertentangan dengan semboyan negara 
kita "Bhineka Tunggal Eka" yang telah ditegakkan oleh perintis-perintis 
kemerdekaan. 

Bila mengakui bahwa kita semua adalah keturunan Adam dan Hawa, maka kita 
seharusnya mengerti bahwa mempertentangkan "pribumi" dengan "non-pribumi" 
adalah pandangan picik karena kita toh satu leluhur, satu nenek moyang. 
Bila kita memahami sejarah, memandang jauh kebelakang sampai pada masa pra 
sejarah, kita tak akan terperanjat untuk mengetahui bahwa nenek-moyang dari 
yang sekarang bernama "pribumi" itu juga berasal dari daerah lain di daratan 
benua Asia. 
Sebelum mukabumi ini dipetak-petak oleh yang disebut batas negara, sebelum 
manusia dibagi-bagi menjadi berbagai kewarganegaraan, adalah umum manusia 
berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain yang dianggap sesuai untuk 
memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu tak ada yang patut disalahkan ketika 
nenekmoyang kita datang ke Nusantara, sekalipun mungkin ditempat ini sudah 
tinggal kelompok manusia yang lebih 'pribumi' , yang antara lain keturunannya 
adalah suku Kubu di Sumatera Selatan. 
           
Adanya 'bangsa' dan 'rumpun bangsa' yang exodus karena tak mampu mengatasi 
keadaan alam yang semakin kurang menguntungkan, atau karena terdesak oleh 
'rumpun bangsa' lain baik dalam persaingan daerah perburuan maupun dalam 
pertempuran, adalah sesuatu yang wajar, dan sukar diukur dengan pandangan 
hukum dan keadilan pada masakini. Semua sudah menjadi kenyataan yang harus 
diterima oleh generasi sekarang. Kita sudah menjadi penduduk negeri ini, dan 
bumi ini menjadi tanahair kita. Dan tetap adasaja kelompok manusia yang 
berdatangan dari berbagai penjuru. Mereka adalah pendatang baru. Tetapi 
setelah jangkawaktu tertentu atau generasi berikutnya, mereka adalah juga 
penduduk negeri. Pembauran terjadi dengan tingkat yang berbeda-beda. Penulis 
sendiri juga sudah tak tahu berapa persen campuran darah yang ada dalam badan 
dirinya, tak perlu dirisaukan. Dan yakin bahwa tak seorangpun yang bisa 
menjamin 'kemurnian' darah seseorang, karena ukuran 'murni' pun tak ada. 
Beberapa ratus tahun yang lalu ketika tanahair kita ini mulai dicaplok oleh 
penjajah Belanda, mulailah timbul masalah bangsa yang mencolok antara pribumi, 
orang kulit putih, dan orang Timur-Asing . Pengkotakan begini memang sengaja 
dilakukan oleh penjajah. Celakanya ada kalangan yang berminat mewairisinya, 
puluhan tahun setelah penjajah Belanda terusir.

Kita tidak menyangkal adanya perbedaan antara pribumi dengan non-pribumi, 
sebagaimana juga perbedaan antar suku-suku yang berlainan. Akan tetapi tidak 
seharusnya menitik beratkan persoalan di sini, apalagi mempertentangkan 
"pribumi" dan "non-pribumi" (yang biasa dimaksudkan adalah peranakan Tionghoa). 
Hakekat sesungguhynya bukanlah sebagaimana dinyatakan sementara orang:"non- 
pribumi menjajah pribumi" dan harus diselesaikan dengan "membela pribumi" dan 
melempar "non-pribumi" ke laut. Masalah sesungguhnya ada pada penguasa. 
Pemerintah yang berkuasa sekarang ini adalah pemerintah bobrok yang samasekali 
tidak adil, satu pemerintah yang penuh kolusi dan korupsi, adalah pemerintah 
yang hanya menggendutkan perut segelintir penguasa dengan tidak mempedulikan 
mayoritas rakyat tetap lapar, adalah pemerintah yang memupuk segelintir 
konglomerat, dan membiarkan rakyat banyak tetap papa-sengsara, baik mereka itu 
"pribumi" maupun "non-pribumi"! Oleh karenanya, satu-satunya penyelesaian 
adalah bahwa rakyat Indonesia harus bersatu-padu dan berjuang untuk membentuk 
satu pemerintah yang adil dan bersih! Hanya dengan satu pemerintah yang adil 
dan bersih, semua kita, rakyat Indonesia, baik "pribumi" maupun "non-pribumi", 
tanpa mempersoalkan perbedaan suku , agama, budaya dan asal keturunan, dapat 
bersama-sama, bergotong-royong sekuat tenaga membangun satu masyarakat yang 
benar-benar adil dan makmur.





1. ADAKAH PENDUDUK ASLI INDONESIA

Berdasarkan fosil-fosil yang telah ditemukan di wilayah Indonesia, dapat dipastikan bahwa sejak 2.000.000 (dua juta) tahun yang lalu wilayah ini telah dihuni. Penghuninya adalah manusia-manusia purba dengan kebudayaan batu tua atau mesolithicum seperti Meganthropus Palaeo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis dan sebagainya. Manusia-manusia purba ini sesungguhnya lebih mirip dengan manusia-manusia yang kini dikenal sebagai penduduk asli Australia

Dengan demikian, yang berhak mengklaim dirinya sebagai “penduduk asli Indonesia” adalah kaum Negroid, atau Austroloid, yang berkulit hitam. Manusia Indonesia purba membawa kebudayaan batu tua atau palaeolitikum yang masih hidup secara nomaden atau berpindah dengan mata pencaharian berburu binatang dan meramu. Wilayah Nusantara kemudian kedatangan bangsa Melanesoide yang berasal dari teluk Tonkin, tepatnya dari Bacson-Hoabinh. Dari artefak-artefak yang ditemukan di tempat asalnya menunjukan bahwa induk bangsa ini berkulit hitam berbadan kecil dan termasuk type Veddoid-Austrolaid.

Bangsa Melanesoide dengan kebudayaan mesolitikum yang sudah mulai hidup menetap dalam kelompok, sudah mengenal api, meramu dan berburu binatang.Teknologi pertanian juga sudah mereka genggam sekalipun mereka belum dapat menjaga agar satu bidang tanah dapat ditanami berkali-kali. Cara bertani mereka masih dengan sistem perladangan. Dengan demikian, mereka harus berpindah ketika lahan yang lama tidak bisa ditanami lagi atau karena habisnya makanan ternak. Gaya hidup ini dinamakan semi nomaden. Dalam setiap perpindahan manusia beserta kebudayaan yang datang ke Nusantara, selalu dilakukan oleh bangsa yang tingkat peradabannya lebih tinggi dari bangsa yang datang sebelumnya.

Dari semua gelombang pendatang dapat dilihat bahwa mereka adalah bangsa-bangsa yang mulai bahkan telah menetap. Jika kehidupannya mereka masih berpindah, maka perpindahan bukanlah sesuatu hal yang aneh. Namun dalam kehidupan yang telah menetap, pilihan untuk meninggalkan daerah asal bukan tanpa alasan yang kuat. Ketika kehidupan mulai menetap maka yang pertama dan yang paling dibutuhkan adalah tanah sebagai media untuk tetap hidup. Mereka sangat membutuhkan tanah yang luas karena teknologi pertaniannya masih rendah. Mereka belum sanggup menjaga, apalagi meningkatkan, kesuburan tanah. Mereka membutuhkan sistem pertanian yang ekstensif, dan perpindahan untuk penguasaan lahan-lahan baru setiap jangka waktu tertentu. Sebelum didatangi bangsa-bangsa pengembara dari luar, tanah di Nusantara belum menjadi kepemilikan siapapun.

Hal ini berbeda dengan Manusia Indonesia Purba yang tidak memerlukan tanah sebagai modal untuk hidup karena mereka berpindah-pindah. Ketika sampai di satu tempat yang dilakukannya adalah mengumpulkan makanan (food gathering). Biasanya tempat yang dituju adalah lembah-lembah atau wilayah yang terdapat aliran sungai untuk mendapatkan ikan atau kerang (terbukti dengan ditemukannya fosil-fosil manusia purba di wilayah Nusantara di lembah-lembah sungai) walaupun tidak tertutup kemungkinan ada pula yang memilih mencari di pedalaman. Ketika bangsa Melanesoide datang, mereka mulai menetap walaupun semi nomaden. Mereka akan pindah jika sudah tidak mendapatkan lagi makanan.


2. MENGAPA TIMBUL ISU PRIBUMI DAN NON PRIBUMI

Sebenarnya sangat disayangkan bila terdapat istiah pribumi dan pribumi karena bangsa Indonesia memahami sistem             BHINEKA TUNGGAL IKA            , jika dimasyarakat terdapat isu isu tentang pribumi dan nonpribumi itu dikarenakan pola ikir masyarakat yang masih mengenggap bahwa dirinyalah yang terbaik.
Ada anggapan bahwa warga pribumi itu adalah warga rendahan yang tak pantas disejajarkan dengan warga nonpribumi,warga nonpribumi menganggap rendah dan remeh begitu juga hal sebalikya warga pribumi menganggap bahwa warga nonpribumi tidak berhak untuk tinggal dan menetap diwilayah mereka
Kita tidak menyangkal adanya perbedaan antara pribumi dengan non-pribumi, 
sebagaimana juga perbedaan antar suku-suku yang berlainan. Akan tetapi tidak 
seharusnya menitik beratkan persoalan di sini, apalagi mempertentangkan 
"pribumi" dan "non-pribumi" (yang biasa dimaksudkan adalah peranakan Tionghoa). 
Hakekat sesungguhynya bukanlah sebagaimana dinyatakan sementara orang:"non- 
pribumi menjajah pribumi" dan harus diselesaikan dengan "membela pribumi" dan 
melempar "non-pribumi" ke laut.
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita 


3. SIAPA YANG DIMAKSUD NONPRIBUMI

Yang dimaksud dengan non pribumi adalah seseorang yang asal usul kwarganegaraannya tidak berasal dari negara tersebut, tetapi menurut saya untuk negara indonesia sebenarnya tidak ada yang disebut warga pribumi karena sebenarnya dari nenek moyang warga indonesia adalah para imigran dari bangsa lain seperti bangsa arab, cina, dan negroid, walaupun jika ada bangsa melayu itupun tersebar keberapa negara jadi bangsa melayu pun belum bisa disebut sebagai pribumi di Indonesia.
di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”).
Setelah merdeka, para pejuang kemerdekaan kita (Bung Karno, Hatta, Syahrir, dll) berusaha menghapuskan diskriminasi tersebut. Para founding father Bangsa Indonesia menyadari bahwa selama adanya diskriminasi antar golongan rakyat, maka persatuan negara ini menjadi rentan, mudah diobok-obok oleh kepentingan neo-imperialisme. Bung Karno telah meneliti hal tersebut melalui tulisan beliau di majalah “Suluh Indonesia” yang diterbitkan tahun 1926.  Ia berpendapat bahwa untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan membangun bangsa yang kuat dibutuhkan semua elemen/golongan Untuk itu  beliau mengajukan untuk menyatukan kekuatan dari golongan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme sebagai kekuatan superpower. Hal inilah yang ditakuti oleh Amerika dan sekutunya serta para pemberontak (penghianat, separatis) di negeri ini dengan berbagai alibi.
4. KENAPA ISTILAH NON PRIBUMI YANG MENONJOL HANYA PADA ETNIS TIONGHOA
Kenapa istilahnon pribumi yang menonjol hanya pada etnis tionghoa karena beberapa kasus yang melibat beberapa warga tionghoa seperti:
Masa Orde Baru
Pada tahun 1965 terjadi pergolakan politik yang maha dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke orde baru. Orde lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan orde baru yang membasmi keberadaan Komunis di Indonesia. 
Bersamaandengan perubahan politik itu rezim Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67 yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia, misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya itu saja, gerak-gerik masyarakat Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakin).
Etnis Tionghoa Masa Kini (Era Reformasi)
Reformasi yang digulirkan pada 1998 telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia. Mereka berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi mereka. Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor dalam berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara, misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu, pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik minat warga Tionghoa
Para pemimpin di era reformasi tampaknya lebih toleran dibandingkan pemimpin masa orde baru.Sejak masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan Tionghoa dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk pada adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda, Batak, Arab, Cina dan lain sebagainya. Di masa pemerintahan Gusdur, Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967 yang melarang etnis Tihoa merayakan pesta agama dan penggunaan huruf-huruf China dicabut. Selain itu juga ada Keppres yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid memberi kebebasan ritual keagamaan, tradisi dan budaya kepada etnis Tionghoa; Imlek menjadi hari libur nasional berkat Keppres Presiden Megawati Soekarnoputri. Di bawah kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, agama Khonghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Pelbagai kalangan etnis Tionghoa mendirikan partai politik, LSM dan ormas. SBKRI tidak wajib lagi bagi WNI, walaupun ada oknum-oknum birokrat di jajaran imigrasi dan kelurahan yang masih berusaha memeras dengan meminta SBKRI saat orang Tionghoa ingin memperbaharui paspor dan KTP.
5. SARAN UNTUK MENGHILANGKAN ISU PRIBUMI DAN NONPRIBUMI DI INDONESIA
Pada dasarnya negara Indonesia terdiri dari bebrapa suku agama dan ras. Setiap bangsa mempunyai keunggulan dan kelemahan, setiap suku juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri. Kita semua harus bisa belajar kelebihan kelompok lain untuk mengatasi kekurangan sendiri, berkompetisi dengan adil untuk kemajuan masyarakat dan kemakmuran bersama. Tak pantas untuk dengki, iri-hati melihat kelebihan dan keberhasilan orang lain dan suku lain, lebih- lebih jangan pula sampai timbul minat-jahat untuk membasmi orang itu atau suku itu yang lebih unggul dari dirinya.
Suku Jawa mempunyai keunggulan, kelebihan dan kekurangan, juga demikian dengan suku Batak, suku Bugis dan suku Tionghoa di Indonesia. Keunggulan suatu suku bukan pula berarti keunggulan setiap perorangan dari suku itu. Tak sedikit peranakan Tionghoa yang menunjukkan keunggulannya di bidang perdagangan
marilah kita, seluruh rakyat Indonesia, bersatu tanpa mempersoal- kan suku yang berbeda, agama yang berbeda dan keturunan yang berbeda, untuk membentuk satu pemerintah yang adil dan bersih! Hanya dengan pemerintah yang adil dan bersih, kita bisa membangun dan mencapai satu masyarakat adil dan makmur! 



Jumat, 25 Maret 2011

PASAL 30 UNDANG – UNDANG DASAR 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
TANGGAL 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti memajukan teknologi bangsa sehingga bangsa Indonesia memiliki derajat dihadapan dunia bahwa bangsa Indonesia memiliki nteknologi yang canggih.
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku sesuai judul Bab XII UUD 1945, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
PRAKARSA Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI
Tak ada niat dari Departemen Pertahanan untuk "memadukan", "menggabungkan", apalagi "meleburkan" organisasi TNI dan organisasi Polri ke dalam pola "hankam" seperti keadaan pada pra Juli 2000, saat Polri masih ada di bawah kewenangan Departemen Pertahanan.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :ancaman terorisme,Gerakan gerakan untuk memisahkan di dari NKRI (separatism).Pelanggaran hak territorial batsas laut oleh Negara tetangga,kerusuhan yang mengatas namakan Suku, Agama, Ras, Adat. Dll
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.




1. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan Nasional

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:
1.  mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.  membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.  meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.  meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.  memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

2. PENGERTIAN BELA NEGARA 

Pengertian bela negara tidak semestinya dipahami sebagai upaya " memanggul senjata " atau hal yang berbau "militerisme" , akan tetapi kegiatan warga disemua aspek kehidupan nasional sesuai dengan profesinya masing-masing.

             Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan ( Pothan ) Dephan Laksda TNI Bambang Murgiyanto, M.Sc, Rabu ( 20/6 ) di Kantor Ditjen Pothan Jl. Tanah Abang Timur No. 8 , saat membuka Penataran Tenaga Inti ( Targati ) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) bagi Ormas Tingkat Pusat TA. 2001.

Dengan adanya penataran ini diharapkan tercipta wahana saling bertukar informasi dan pemikiran jernih, serta menambah wawasan dan menyamakan persepsi, tentang upaya menumbuhkembangkan kesadaran bela negara untuk mencegah disintegrasi bangsa.

            Dikemukakannya, ancaman terhadap bela negara tidak hanya datang dari luar negeri , bahkan justru ancaman dari dalam negeri lebih dominan serta harus lebih diwaspadai. Kita harus mensyukuri keberagaman etnis , bahasa , dan agama yang ada di tanah air tercinta , namun harus disadari keberagaman tersebut juga mengandung potensi konflik , yang apabila tidak dapat dikelola dengan baik , akan dapat menjadi sumber terjadinya disintegrasi bangsa.

Dirjen Pothan mengemukakan , bela negara mengandung norma moral dan norma sosial , yang intinya membentuk sikap mental segenap warga yang siap menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dengan demikian bela negara merupakan kegiatan warga negara di semua bidang kehidupan sesuai bidang profesinya masing-masing dalam membangun masyarakat , bangsa dan negara.

Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.

Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Bab XII dan Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Namun, Bab XII UUD 1945 bukanlah monopoli departemen dan/atau kementerian negara yang sehari-hari ada di bawah koordinasi Menko Polhukam. Bab XII UUD 1945 adalah bagian dari bab dan pasal lain dalam UUD 1945 secara keseluruhan.

Marilah kita baca dengan saksama Bab XII Pasal 30 UUD 1945. Marilah kita gelar wacana tentang makna Pasal 30 serta ayat-ayat yang terkandung di dalamnya secara utuh dan lengkap, termasuk kaitannya dengan pasal-pasal lain dalam UUD 1945. Pertahanan dan keamanan negara yang dijiwai "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" adalah hal yang terlalu penting untuk dibahas hanya di kalangan TNI dan Polri. Dalam negara demokrasi, kepedulian tentang pertahanan dan keamanan negara dalam arti luas adalah hak dan kewajiban tiap warga negara , sebagaimana tertuang dalam Ayat (1), Pasal 30 UUD 1945.(Juwono Sudarsono : Menteri Pertahanan RI)


Sumber: Biro Humas Setjen DEPHAN RI 


3. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PERGURUAN TINGGI
Tujuan dari diadakannya pendidikan kewarganegaraan bertujan agar para mahasiswa yang akan menjadi penerus bangsa dapat memahami bagaimana harus menghormati bangsa ini dana mahasiswapun diharuskan mampu untuk dapat menjalankan atau melaksanakan hak dan kewajiban secara santun dan demokratis tanpa melihat apa yang telah Negara berikan kepa da kalian
Mahasiswa pun diharapkan dapat memberikan perilaku yang sesuai dengan nilai nilai kejuangan dan rasa cinta tanah air yang tak terhingga dan mahasiswa pun mampu untuk membela tanah air tanpa mengharapkan balasan dari Negara
Diharap kan mahasiswa dapat menguasai apa yang terjadi dalam perjalanan bangsa ini dan kehidupan dalam bermasyarakat dan apabila terdapat permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang demokratis seperti tertuang dalam Pancasila
Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan

2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi

3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.      Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan

2.      Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional

3.      Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM

4.      Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga negara

5.      Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi

6.      Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi

7.      Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka

8.      Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.


4. KOMPETENSI  DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 
Kompetensi lulusan Perguruan Tinggi di bidang Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab sebagai WNI dalam berhubungan dengan negara, serta memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa yaitu Pancasila, komitmen merealisasikan bagi kejayaan bangsa melalui Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
 
              Sifat cerdas tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan dilihat dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika ataupun kepatutan ajaran agama serta budaya.

            Di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, yang kemudian diganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dikatakan  "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi WNI yang dapat diandalkan oleh bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari MPK, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun kemampuan berpikir, bersikap rasional, dinamis, dan berpandangan luas sebagai manusia intelektual, yakni:

a.       Mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
b.      Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai Ketahanan Nasional.
c.       Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang komprehensif, integral pada aspek kehidupan nasional



5. PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWIRAAN

Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wirayang nmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.

Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.

Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.

Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya

Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan BersenjataRepublik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasidari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undangyang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.

Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut

1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara

2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional

3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara

4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan

Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagiandari mata kuliah umum (MKDU).

Sabtu, 27 November 2010

SEKILAS SINGKAT UNIVERSITAS GUNADARMA

            Pada hari jum’at tanggal 7 Agustus 1981 sekelompok manusia pendidik mendirikan pendidikan computer dengan nama Program Peididikan Ilmu Komputer (PPIK) yang menampung 91 Mahasiswa. Dan pada hari senin tanggal 10 Agustus 1981, kuliah pertama pun dimulai, kuliah inipun berkembang sehingga menuntut suatu wadah yang lebih mantap. Malalui asuhan yayasan Pengembangan Sistem Analisis dan Operation Research Matematika (SAOR Matematika), wadah pendidikan itu berubah menjadi  Akademi  Sains dan Komputer Indonesia (ASKI). Sejak itu meluncurlah suatu kegiatan untuk membangkitkan standar baru dalam pendidikan.
            Pada hari kamis, tanggal 21 Juni 1984, nama Gunadarma dipilih untuk menjadikan nama dari sekolah tinggi itu, pada hari senin, tanggal 9 Juli 1984, Yayasan pengembangan Sistem  Analisis dan Operation Research Matematika diganti menjadi Yayasan Pendidikan Gunadarma. Sehari kemudian secara resmi nama Gundarma dikukuhkan kedalam sekolah tinggi itu menjadi  Sekolah Tinggi Komputer Gunadarma (STKG)
            Pada hari sabtu, tanggal 5 Oktober 1985, malalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0424/0/1985, sekolah tinggi ini dinyatakan berstatus terdaftar dengan nama baru Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Gunadarma (STMIK Gunadarma).
            Pada hari sabtu, tanggal 13 Januari 1990 Gunadarma mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi atau dikenal dengan STIE. Setelah 15 tahun lamanya Lembaga  Pendidikan ini berdiri sambil merayap dari  nama Program Pendidikan Ilmu Komputer (PPIK) yang bersahaja ke Akademi  Sains dan Komputer Indonesia (ASKI) yang lebih sederhana ke STMIK dan STIE Gunadarma yang lebih mantap, maka pada tahun 1996 lembaga pendidikan itu berhasil sampai ketaraf yang sudah lama dicita – citakan. Melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan tinggi  No. 92/KEP/DIKTI/1996, tanggal 3 April 1996, Lembaga Pendidikan itu berhasil dikukuhkan menjadi Universitas Gunadarma (UG).

Sumber :
Buku Pedoman Pengenalan Program Studi dan Program Pendidikan Tinggi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2010/2011

Senin, 22 November 2010

KALIMAT MAJEMUK

Kalimat majemuk adalah kalimat yang mempunyai dua pola kalimat atau lebih. Setiap kalimat majemuk mempunyai kata penghubung yang berbeda, sehingga jenis kalimat tersebut dapat diketahui dengan cara melihat kata penghubung yang digunakannya. Jenis-jenis kalimat majemuk adalah:
1.    Kalimat Majemuk Setara
2.    Kalimat Majemuk Bertingkat
3.    Kalimat Majemuk Campuran
4.    Kalimat Majemuk Rapatan

Kalimat majemuk setara
Yaitu penggabungan dua kalimat atau lebih kalimat tunggal yang kedudukannya sejajar atau sederajat. Berdasarkan kata penghubungnya (konjungsi), kalimat majemuk setara terdiri dari lima macam, yakni:
§  Kalimat Majemuk Setara Penggabungan: Menggunakan kata penghubung `dan`
§  Kalimat Majemuk Setara Penguatan: Menggunakan kata penghubung `bahkan`
§  Kalimat Majemuk Setara Pemilihan: Menggunakan kata penghubung `atau`
§  Kalimat Majemuk Setara Berlawanan: Menggunakan kata penghubung `tetapi`, `sedangkan`, `melainkan`
§  Kalimat Majemuk Setara Urutan Waktu: Menggunakan kata penghubung `kemudian`, `lalu`, `lantas`

Kalimat majemuk bertingkat
Yaitu penggabungan dua kalimat atau lebih kalimat tunggal yang kedudukannya berbeda. Di dalam kalimat majemuk bertingkat terdapat unsur induk kalimat dan anak kalimat. Anak kalimat timbul akibat perluasan pola yang terdapat pada induk kalimat. Contoh: Induk Kalimat: Kemarin ayah mencuci motor. Selanjutnya kata `kemarin` yang menduduki pola keterangan, diperluas menjadi anak kalimat yang berbunyi: Ketika matahari berada di ufuk timur. Maka penggabungan induk kalimat dan anak kalimat berdasarkan kalimat di atas menjadi:
1.    Ketika matahari berada di ufuk timur, ayah mencuci motor, atau
2.    Ayah mencuci motor ketika matahari berada di ufuk timur.


Kalimat majemuk campuran
Yaitu gabungan antara kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk bertingkat. Sekurang-kurangnya terdiri dari tiga kalimat. Contoh: Toni bermain dengan Kevin, dan Rina membaca buku di kamar, ketika aku datang ke rumahnya. tina dating

Sumber :